Home » » Tersangka Korupsi Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI

Tersangka Korupsi Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI

Foto: Tersangka Korupsi Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI

KENDAL — Mantan Bupati Kendal Jawa Tengah, Siti Nurmarkesi, masuk daftar calon tetap DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) Jateng 1. Padahal Markesi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 oleh Kejaksaan Negeri Kendal. 
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kendal, Abdullah Sachur, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Bansos, pencalonan Siti Numarkesi masih sah kecuali Siti Nurmarkesi sudah diancam hukuman lebih dari 5 tahun, maka secara otomatis akan gugur. 
“Tidak masalah, sepanjang belum ada ancaman hukuman. Itu pun kalau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk saat ini, Siti Nurmarkesi masih sah menjadi calon tetap DPR RI,” kata Sachur, Rabu (18/9/2013). 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Raimel, menegaskan bahwa mantan Bupati Kendal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Bansos tahun 2010 sebesar Rp 1,3 miliar sejak Juli lalu. Selain Siti Nurmarkesi, pejabat lain yang juga menjadi tersangka kasus yang sama adalah mantan Kepala Bagian Kesra Kendal Abdulrohman, mantan bendahara Bagian Kesra Romlah, dan mantan Kasi Agama Pendidikan dan Budaya Bagian Kesra Reza. 
Raimal mengakui, pihaknya tidak menahan 4 tersangka karena mereka proaktif saat dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Kalau mereka tidak proaktif, maka bisa kami tahan,” kata Raimel.(kompas/18/9/13)



Jangan Lupa Klik Ikuti Ya :
..:::Terima Kasih Sudah Mengunjungi Blog Kami :::..


Tersangka Korupsi Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI

KENDAL — Mantan Bupati Kendal Jawa Tengah, Siti Nurmarkesi, masuk daftar calon tetap DPR RI Daerah Pilihan (Dapil) Jateng 1. Padahal Markesi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kendal, Abdullah Sachur, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Bansos, pencalonan Siti Numarkesi masih sah kecuali Siti Nurmarkesi sudah diancam hukuman lebih dari 5 tahun, maka secara otomatis akan gugur.
“Tidak masalah, sepanjang belum ada ancaman hukuman. Itu pun kalau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk saat ini, Siti Nurmarkesi masih sah menjadi calon tetap DPR RI,” kata Sachur, Rabu (18/9/2013).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Raimel, menegaskan bahwa mantan Bupati Kendal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Bansos tahun 2010 sebesar Rp 1,3 miliar sejak Juli lalu. Selain Siti Nurmarkesi, pejabat lain yang juga menjadi tersangka kasus yang sama adalah mantan Kepala Bagian Kesra Kendal Abdulrohman, mantan bendahara Bagian Kesra Romlah, dan mantan Kasi Agama Pendidikan dan Budaya Bagian Kesra Reza.
Raimal mengakui, pihaknya tidak menahan 4 tersangka karena mereka proaktif saat dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Kalau mereka tidak proaktif, maka bisa kami tahan,” kata Raimel.(kompas/18/9/13)

Ditulis Oleh : Reza Shadow -Cyberpassnet

Reza Shadow Anda sedang membaca artikel tentang Tersangka Korupsi Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI dan anda bisa menemukan artikel Tersangka Korupsi Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI ini dengan url https://cyberpassnet-31.blogspot.com/2013/09/tersangka-korupsi-masuk-daftar-calon.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Tersangka Korupsi Masuk Daftar Calon Tetap DPR RI ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. posting yang anda copy paste akan terdeteksi oleh DMCA Protection, Di mohon untuk mencantumkan link sumbernya jika anda ingin mengcopy artikel.

Blog, Updated at: Wednesday, September 18, 2013

0 komentar:

Post a Comment

Catatan:
• Dilarang menyisipkan link aktif!
• Dilarang ngiklan di kolom komentar!
• Jika Berkomentar gunakan bahasa yang sopan
• Jika link download rusak, bisa di tanyakan di kometar

[+] Terima kasih [+]

Copyright © 2015. Cyberpassnet - All Rights Reserved
Template by https://cyberpassnet-31.blogspot.co.id/
Template Published by https://cyberpassnet-31.blogspot.co.id/
Powered by Cyberpassnet
Back to top